TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, mengatakan pengambilan alat bukti elektronik, termasuk komputer dan CCTV harus sesuai prosedur. Penyimpanan dan pengungkapan: Negara-negara umumnya memiliki peraturan mengenai penyimpanan dan pengungkapan rekaman CCTV. Rekaman harus disimpan dengan aman dan tidak boleh diubah atau dihapus selama proses hukum berlangsung. Ketika digunakan sebagai bukti, rekaman harus diungkapkan secara sah dan dengan mematuhi prosedur hukum yang berlaku. .

prosedur meminta rekaman cctv