4. Laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara bahwa Upacara siap dimulai; 5. Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan “INDONESIA RAYA”; 6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara; 7. Pembacaan teks Pancasila oleh Inspektur Upacara, diikuti oleh seluruh peserta Upacara; 8. Pembacaan Teks Pembukaan UUD 1945; 9.
Nantinya, duplikat bendera dan naskah asli Teks Proklamasi akan diserahkan dan diletakkan di mimbar kehormatan Istana Merdeka. Kemudian, pada sore hari, dilakukan Upacara Penurunan Bendera Merah
Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara bahwa upacara siap dilaksanakan 8. Pengibaran Bendera Sang Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya oleh petugas. 9. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara 10. Pembacaan Naskah Proklamasi oleh Pembina Upacara 11. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 oleh
Pada 17 Agustus 1945, pukul 10:00 WIB, Soekarno membacakan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Acara ini dilanjurkan dengan pengibaran Sang Merah Putih.S.Soehoed mengambil bendera dari baki yang telah disiapkan dan mengikatkannya pada tali dengan bantuan dari Shodanco Latief Hendraningrat. Kemudian Bendera Merah Putih dinaikkan secara perlahan.
Tata cara penyelenggaraan upacara bendera di sekolah dan madrasah telah memiliki aturan baku. Hal itu ditetapkan melalui Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah. Berikut ini tata cara pelaksanaan upacara bendera di sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018, seperti dilansir dari laman smptdkebumen
Penghormatan kepada pembina upacara; Laporan pemimpin upacara; Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara; Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara; Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara; Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
.
susunan upacara pengibaran bendera merah putih