Salah satu hak dan kewajiban yang muncul dari perceraian adalah adanya kewajiban mantan suami untuk memberikan beberapa hak untuk mantan istri dan anaknya. Hak-hak yang dapat diperoleh perempuan dan anak pasca perceraian tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam.
Pada saat masa suci itu, suami belum melakukan hubungan badan dengan istri; Setelah mengatakan cerai, suami membiarkan istri dan tidak mengulangi pernyataan talak kepada istri sampai selesai masa idahnya. Hanya saja, mantan istri tersebut bisa dinikahi kembali dengan akad serta mas kawin baru. Selain itu, mantan istri juga tak perlu menikah
1. Apakah setelah mantan istrinya menikah lagi, suami saya tidk perlu menafkahi ketiga anaknya tersebut? 2. Apakah anak-anaknya memiliki hak waris atas harta yang dihasilkan selama menikah dengan saya? Karena rumah dan hartanya sebelum cerai sudah diberikan ke mantan istri dan anak-anaknya. TOPIK SYARIAH ISLAM
Ya, berhak karena hak waris mantan istri jatuh kepada anak tiri yang merupakan anak bawaan ibunya tersebut sebagai ahli waris ibunya. [7] Sebagaimana dijelaskan dalam artikel Warisan dan Harta Gono-Gini, rumah harta warisan yang juga tergolong harta bersama dalam perkawinan sebelumnya, tetap menjadi hak mantan istri atau dalam kasus Anda
Ulasan Lengkap. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Dilarang Bertemu Anak Pasca Cerai, Hak Asuh Bisa Digugat yang dipublikasikan pertama kali pada Jumat, 2 Juli 2021.. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata - mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya).
Harta bersama dapat dituntut oleh istri sebagai penggugat dalam perkara cerai gugat berdasarkan Pasal 41 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019³. Hakim dapat memutuskan pembagian harta bersama berdasarkan pertimbangan keadilan dan kewajaran²⁵. (1) Hak-hak Istri Setelah
.
hak mantan istri setelah cerai