KBRN Denpasar : Satu inovasi bidang pelayanan sosial kembali diluncurkan oleh Pemkot Denpasar. Kali ini Dinas Sosial Kota Denpasar meluncurkan inovasi Pobia (Pojok Kebaikan) yang dilakukan oleh Ketua K3S Kota Denpasar Ny. Sagung Antari Jaya Negara, Kamis (16/6) di Kantor Bogor Wali Kota Bogor Bima Arya berinisiatif mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap lima orang aparatur sipil negara (ASN) yang ditahan Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Lima merupakan tersangka kasus korupsi dana BOS SD dengan kerugian Negara Rp 17,2 miliar. Lima tersangka masuk ketua kelompok kerja kepala sekolah (K3S) sekolah dasar (SD) di tiap kecamatan DPRDKota Bogor bakal menggeser anggaran DPRD yang nantinya akan difokuskan untuk penanganan dampak covid-19 di triwulan akhir tahun 2021. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, setelah diputuskan dalam Rapat Banggar sebelum pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Tahun 2021. Bogor| Badan Musyawarah (Banmus) pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat terkait pengesahan perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW), Senin (31/5). Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin memutuskan untuk tidak mengesahkan rancangan perubahan Perda RTRW dan memberikan Kemarin kami sudah menetapkan satu tersangka dari kontraktor penyedia. Dan hari ini kami lakukan penahanan terhadap enam ketua K3S. Mereka kami tahan 20 hari ke depan," kata Kepala Kejari Kota Bogor, Bambang Sutisna didampingi Kasi Pidsus, Rade Satya Parsaoran dan Kasi Intelijen, Cakra Yhuda kepada wartawan. . Bogor - Kejaksaan Negeri Kejari Bogor kembali menetapkan 6 tersangka kasus penyelewengan dan Bantuan Operasional Sekolah BOS yang merugikan negara hingga Rp. 17,198 miliar."Kami telah menangani dana bos tahun 2017-2019 dengan total kerugian negara Rp. 17. 198. Kemarin kami telah menetapkan 1 tersangka, sebagai penyedia soal-soal ujian, seperti UAS, UTS, tryout, dan sebagainya. Hari ini kita sudah tetapkan 6 tersangka tambahan dan dilakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bogor Bambang Sutrisna, Kamis 23/7/2020 tersangka yang kini ditahan, kata Bambang, merupakan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah K3S di 6 Kecamatan Kota Bogor. 6 orang ini, beberapa di antaranya masih berstatus PNS dan memiliki jabatan kepala sekolah. Sementara lainnya, sudah pensiun. "6 ketua K3S itu atas nama BS, GN, DD, SB, DD, WH. Ada yang aktif sebagai PNS kepala sekolah juga ada yang sudah pensiun," ucap menjelaskan, 6 ketua K3S yang kini ditahan diduga memiliki peran dan aktif dalam berkomunikasi dengan tersangka JRR, selaku kontraktor penyedia dan pengganda soal untuk UAS, UTS dan trayout, yang sudah ditahan sebelumnya."Ada K3S di 6 kecamatan yang memiliki peran aktif dalam masalah ini dengan pihak penyedia pengadaan soal, atau tersangka yang sudah kami tahan kemarin JRR,red. Mereka kerjasama itu. Disitu komunikasi dengan tersangka sebelumnya terjadi. Kita sudah cek komunikasinya melalui HP tersangka. Di sinilah permainan antara K3S dengan penyedia soal-soal itu sehingga timbul kerugian negara yang nilainya 17 milyar sekian itu," papar kata Bambang, pengelolaan dana BOS seperti itu dilakukan oleh Komite Sekolah dan dewan guru. Sementara dalam perkara ini, dana BOS tersebut dikelola oleh K3S tanpa sepengetahuan pihak Komite Sekolah."Seharusnya pengelolaan dana BOS untuk 8 kegiatan tadi dilakukan oleh komite sekolah dan dewan guru, tetapi malah dikelola oleh K3S. Kalau saja itu dilaksanakan sesuai mekanisme yang yang ada, tidak akan timbul masalah dan tidak akan timbul kerugian negara," sebut melanjutkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait penyelewengan dana BOS diberitakan Kejaksaan Negeri Kejari Kota Bogor menetapkan kontraktor berinisial JRR sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp 17,189 diduga telah melakukan penyelewengan dana BOS dalam bentuk pengadaan dan penggandaan kertas ujian untuk SD se-Kota Bogor."Pada hari ini tanggal 13 juli 2020, kami beserta tim penyidik pidsus Pidana Khusus telah menetapkan tersangka bernama JRR, sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi tentang penyimpangan dana BOS Bantuan Operasional Sekolah," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kajari Kota Bogor Bambang Sutrisna kepada wartawan, Senin 13/7/2020 petang."Kami selaku tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah berkesimpulan telah cukup bukti adanya unsur perbuatan melawan hukum, sehingga pada sore ini kita menetapkan tersangka atasnama JRR selaku kontraktor," ujarnya. mso/mso Laporan Wartawan Lingga Arvian Nugroho BOGOR TENGAH - Enam orang Kelompok Kerja Kepala Sekolah K3S Kota Bogor ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelahgunaan dana BOS tahun anggaran priode 2017 - 2019 oleh Kejaksaan Negeri Kejari Kota Bogor, Kamis 23/7/2020. Penetapan enam orang tersangka tersebut menyusul satu orang kontraktor penyedia barang yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Juli 2020 lalu. Keenam tersangka inisial BS, GN, DD, SB, DD, dan WH hanya bisa tertunduk saat digiriing ke mobil tahanan sambil menggunakan rompi merah. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Bambang Sutrisna mengatakan bahwa ditetapkannya keenam orang tersangka tersebut karena Kejari Kota Bogor memiliki dua alat bukti yang diperkuat keterangan saksi yang merujuk pada adanya dugaan penyalagunaan dana BOS yang merugikan negara sekitar Rp miliar. "Kita melakukan penahanan berdasarkan dua alat bukti kita dan diperkuat lagi dengan adanya bukti sms dari handphone yang menunjukan Komunikasi k3 dngn penyedia tersangka JJR sebagai kontraktor ini sangat intens sekali," katanya. Dugaan penyalahgunaan dana BOS ini muncul karena ada mekanisme yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Bambang mengatakan bahwa seharusnya dana BOS dikelola oleh komite sekolah namun ternyata dana Bos pada tahun anggaran 2017 - 2019 dikelola oleh K3S. "Karena dikelola K3S tanpa ada sepengetahuan komite sekolah nah ini timbulnya permasalsahan seperi ini sehingga otomatis K3S yang berasal dari enam kecamatan di Kota Bogor itulah yang berperan aktif dan komunikasi aktif dengan pihak penyedia yang kami tahan dulu," ujarnya Dari sanalah muncul dugaan adanya penyalahgunaan dana BOS yang dilakukan oleh K3S yang berkolaborasi dengan kontraktor hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 17,1 miliar. "Nah kalau dia dilaksanakan dengan mekanisme yang ada tidak akan timbul masalah dan kerugian negara disinilah permainan K3S dengan penyedia sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 17 miliar sekian," ujarnya. Jika terbukti melanggar para tersangka bisa terjerat Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantsan Tipikor dan Pasal 2, Pasal 3 , Pasal 5, Pasal 3 Junto 18 Junto Pasal 55 KUHP. Laporan Wartawan Naufal Fauzy BOGOR TENGAH - Anies Baswedan menghadiri acara halal bihalal DPD PKS Kota Bogor, di Gor Pajajaran, Kota Bogor, Minggu 11/6/2023 Pantauan Anies Baswedan tiba di lokasi acara sekitar pukul WIB. Anies tampak hadir sambil mengenakan peci hitam, kemeja koko putih dan celana hitam. Kedatangan Anies Baswedan pun langsung disambut massa beratribut PKS yang sudah menunggu kedatangannya. Massa warga yang kebanyakan emak-emak ini langsung meneriakan kata 'Presiden' berkali-kali ketika Anies Baswedan turun dari mobilnya. Kedatangan Anies Baswedan ini juga terpantau disambut oleh sejumlah tokoh yang memakai pakaian beratribut PKS. Anies Baswedan terpantau diajak memasuki sebuah ruangan kemudian melakukan pertemuan secara tertutup. Ruangan pertemuan tertutup ini terpisah dengan gedung indoor gor pajajaran lokasi acara halal bihalal digelar. Baca juga Demokrat Ngotot Ingin AHY Jadi Cawapres Anies Baswedan, Padahal Masuk ke Radar Cawapres Ganjar Ruang gor indoor Pajajaran sendiri terpantau sudah dipenuhi para warga kader PKS. Acara di gor ini sendiri terpantau sudah dihadiri lebih dulu oleh Ketua DPD PKS Kota Bogor, Wali Kota Bogor dan sejumlah Ketua DPC partai lainnya yang diundang dalam acara ini.

ketua k3s kota bogor